JAPRES Sumatera Utara 2025/2026 – Jalur Prestasi SPMB SMA/SMK

Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Sumatera Utara 2025 disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Dokumen ini berisi ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran yang harus diikuti calon peserta agar pelaksanaan seleksi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang menunjukkan prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi.

1. Kuota Daya Tampung
Jenjang PendidikanAlokasi Daya TampungRincian Komponen Prestasi
SMAMinimal 35% dari daya tampung sekolah.Prestasi Akademik (25%): Nilai Rapor (22%) dan Hasil Lomba Akademik (3%).
Prestasi Non Akademik (10%): Hasil Lomba Non Akademik (5%) dan Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%).
SMKMinimal 75% dari daya tampung sekolah.Nilai Rapor (65%).
Prestasi Hasil Lomba (5%): Akademik (2%) dan Non Akademik (3%).
Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%).
2. Jenis dan Ketentuan Seleksi
A. Prestasi Nilai Rapor

Jalur ini merupakan komponen utama dalam Jalur Prestasi:

  1. Periode Penilaian: Menggunakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat Semester 1 sampai 5.
  2. Mata Pelajaran: Meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  3. Jenis Nilai: Nilai yang digunakan harus berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  4. Dokumen Pendukung: Wajib melampirkan Surat Keterangan Peringkat Nilai Murid dari Kepala Sekolah SMP/MTs.
B. Prestasi Hasil Lomba (Akademik & Non Akademik)
  1. Kualifikasi: Diperuntukkan bagi peraih Juara I, II, dan III.
  2. Penyelenggara: Lomba harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, atau Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
  3. Masa Berlaku Prestasi: Prestasi diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB, dan harus diperoleh saat calon murid di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7).
  4. Prioritas: Seleksi diprioritaskan untuk prestasi lomba kategori perorangan/individu. Seleksi beregu dapat dilakukan jika kuota individu tidak terpenuhi.
  5. Kekurangan Bukti: Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi hukuman sesuai peraturan.
C. Pengalaman Ketua OSIS/Organisasi Kepanduan

Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pengalaman sebagai Ketua Organisasi Intra Sekolah (OSIS) atau Ketua Organisasi Kepanduan selama menempuh pendidikan di SMP/sederajat.

3. Ketentuan Pilihan Sekolah
  • Calon Murid SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  • Calon Murid SMK hanya memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian yang dituju.
4. Penentuan Kelulusan (Jika Pendaftar Melebihi Kuota)

Apabila pendaftar melebihi kuota, penentuan penerimaan dilakukan dengan memprioritaskan urutan sebagai berikut:

  1. Hasil Pembobotan (Skoring) Atas Prestasi (Khusus hasil lomba).
  2. Jarak Domisili Terdekat.
  3. Usia yang Lebih Tua.
  4. Waktu Pendaftaran.

Penting: Jika kuota untuk Prestasi Hasil Lomba (Akademik dan Non Akademik) tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor.

Kuota dan Jenis Jalur Prestasi

Kuota Daya Tampung Jalur Prestasi

Kuota minimum Jalur Prestasi ditetapkan berbeda untuk jenjang SMA dan SMK, dengan rincian komponen sebagai berikut:

A. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Daya tampung Jalur Prestasi SMA paling sedikit
35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

Komponen PrestasiAlokasi KuotaKeterangan
Prestasi Akademik25%Terbagi atas: Nilai Rapor (22%) dan Nilai Lomba Akademik (3%).
Prestasi Non Akademik10%Terbagi atas: Hasil Lomba Non Akademik (5%) dan Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%).
B. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Daya tampung Jalur Prestasi SMK paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

Komponen PrestasiAlokasi Kuota
Nilai Rapor65%
Prestasi Hasil Lomba5% Terbagi atas: Lomba Akademik (2%) dan Lomba Non Akademik (3%).
Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan5%
Jenis Jalur Seleksi Prestasi
A. Jenis Seleksi Prestasi untuk SMA

Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari 4 (empat) jenis seleksi yang dinilai secara terpisah:

  1. Jalur Prestasi Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5.
  2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik.
  3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
  4. Pengalaman Ketua Organisasi Intra Sekolah atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan.
B. Jenis Seleksi Prestasi untuk SMK

Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari 3 (tiga) jenis seleksi:

  1. Rapor yang dilampirkan dengan Surat Keterangan Peringkat Nilai Murid.
  2. Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik.
  3. Pengalaman Ketua Organisasi Intra Sekolah atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan.

Catatan Penting (Pengalihan Kuota): Apabila daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMA/SMK tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor.

Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas

1. Jenis Prestasi yang Diakui Sekolah

Prestasi yang diperhitungkan dalam Jalur Prestasi Hasil Lomba (Akademik dan Non Akademik) adalah bagi calon murid yang memperoleh Juara I, Juara II, dan Juara III pada lomba bidang Akademik dan Non Akademik.

2. Kriteria Penyelenggara Lomba

Lomba yang diakui harus diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.
  • BUMN, BUMD.
  • Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional, serta tingkat Internasional.
  • Penentuan pemenang harus memprioritaskan jenis lomba individu.

3. Verifikasi Keabsahan Prestasi (Puspresnas)

Lomba yang dapat diakui dan digunakan untuk pendaftaran SPMB adalah yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

4. Masa Berlaku Prestasi

Untuk memverifikasi atau melihat jenis-jenis lomba yang diakui dan dikurasi oleh Puspresnas, calon murid dianjurkan untuk memeriksa laman resmi: https://simt.kemdikbud.go.id/

Prestasi yang diakui harus:

  • Diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran SPMB TP 2025/2026.
  • Diperoleh saat calon murid masih bersekolah di tingkat  SMP/Sederajat (sejak kelas 7).

5. Sanksi

Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya

Berikut adalah ketentuan-ketentuan tambahan terkait pelaksanaan Jalur Prestasi, mencakup rincian penilaian rapor, persyaratan lomba, pilihan sekolah, dan mekanisme seleksi akhir jika terjadi kelebihan pendaftar.

Ketentuan Khusus Jalur Prestasi Nilai Rapor
A. Komponen Penilaian Nilai Rapor (SMA/SMK)

Sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat Semester 1 sampai dengan Semester 5.

Mata Pelajaran yang Digunakan:

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (rata-rata dari sub mata pelajaran).
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
  3. Bahasa Indonesia.
  4. Matematika.
  5. Ilmu Pengetahuan Alam.
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial.
  7. Bahasa Inggris.
B. Persyaratan Administrasi Nilai Rapor
  • Rerata Nilai Rapor harus didukung Surat Keterangan Peringkat Nilai Murid dari Kepala Sekolah SMP/MTs Sederajat.
  • Nilai yang digunakan harus berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
Ketentuan Khusus Jalur Prestasi Hasil Lomba (Akademik & Non Akademik)
A. Pengakuan Prestasi
  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid SMA/SMK yang memperoleh Juara I, II, dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik.
  • Penyelenggara Lomba adalah: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,BUMD, atau Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional.
  • Prestasi yang digunakan adalah yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), dan dapat dilihat melalui tautan: https://simt.kemdikbud.go.id/
B. Prioritas dan Masa Berlaku
  • Diutamakan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu.
  • Jika kuota perorangan tidak terpenuhi, seleksi dapat dilakukan pada prestasi kategori beregu atau kelompok.
  • Prestasi Beregu: Seluruh anggota tim yang lolos seleksi akan diterima sesuai daya tampung, dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara.
  • Masa Berlaku: Prestasi diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB TP 2025/2026, dan harus diperoleh saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7).
C. Sanksi

Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pilihan Sekolah
  • Calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  • Calon murid baru SMK hanya memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian yang dituju.
Mekanisme Seleksi Akhir (Jika Pendaftar Melebihi Kuota)

Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan urutan sebagai berikut:

  1. Hasil Pembobotan (Skoring) Atas Prestasi (khusus untuk Jalur Prestasi Hasil Lomba).
  2. Jarak Domisili Terdekat.
  3. Usia yang Lebih Tua.
  4. Waktu Pendaftaran.
Pengalihan Kuota

Dalam hal daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMA/SMK tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor.

Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi

Area FokusTips/Trik Mencari KompetisiKriteria Wajib (Sesuai Juknis)
1. Legalitas PenyelenggaraCari lomba yang diadakan oleh badan resmi pemerintah atau lembaga induk organisasi yang jelas rekam jejaknya.Penyelenggara harus Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, atau Lembaga Induk Organisasi lainnya.
2. Prioritas LombaSelalu utamakan mengikuti kompetisi dalam kategori individu (perorangan), karena ini memiliki prioritas tertinggi.Lomba diprioritaskan untuk jenis individu. Jika beregu, seluruh anggota tim hanya dapat diterima sesuai daya tampung yang tersedia.
3. Level dan PencapaianPastikan kompetisi yang Anda menangkan mencapai minimal Juara III (Perunggu) dan diselenggarakan minimal di tingkat Kabupaten/Kota.Prestasi yang diakui adalah peraih Juara I, II, dan III di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
4. Verifikasi Keabsahan (KUNCI)WAJIB cek apakah kompetisi tersebut telah dikurasi dan diakui oleh Puspresnas. Jika tidak terdaftar, prestasi Anda tidak akan dipertimbangkan.Lomba yang diakui harus dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Verifikasi dapat dilihat di: simt.kemdikbud.go.id
5. Masa Berlaku PrestasiFokus pada lomba yang Anda menangkan selama berada di bangku SMP/Sederajat (kelas 7, 8, atau 9).Prestasi diperoleh saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7). Masa berlakunya maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran SPMB.
6. Fokus Kompetisi ResmiTargetkan dan ikuti jenis kompetisi yang sudah pasti diakui secara nasional.Contoh Lomba Akademik: OSN/KSN, OLSN, KSM, Kompetisi Robotika. Contoh Lomba Non Akademik: FLS2N, GSI, O2SN, PON, POPNAS, Jambore Nasional.

Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB

Testimoni Peserta
Temukan Kompetisi Online yang diselenggarakan oleh Lembaga Terpercaya, Terdaftar di SIMT Kurasi PUSPRESNAS, Unggul, dan Berpengalaman sejak 2018

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top