Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Sumatera Utara 2025 disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Dokumen ini berisi ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran yang harus diikuti calon peserta agar pelaksanaan seleksi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang menunjukkan prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi. 1. Kuota Daya Tampung Jenjang Pendidikan Alokasi Daya Tampung Rincian Komponen Prestasi SMA Minimal 35% dari daya tampung sekolah. – Prestasi Akademik (25%): Nilai Rapor (22%) dan Hasil Lomba Akademik (3%). – Prestasi Non Akademik (10%): Hasil Lomba Non Akademik (5%) dan Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%). SMK Minimal 75% dari daya tampung sekolah. – Nilai Rapor (65%). – Prestasi Hasil Lomba (5%): Akademik (2%) dan Non Akademik (3%). – Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%). 2. Jenis dan Ketentuan Seleksi A. Prestasi Nilai Rapor Jalur ini merupakan komponen utama dalam Jalur Prestasi: B. Prestasi Hasil Lomba (Akademik & Non Akademik) C. Pengalaman Ketua OSIS/Organisasi Kepanduan Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pengalaman sebagai Ketua Organisasi Intra Sekolah (OSIS) atau Ketua Organisasi Kepanduan selama menempuh pendidikan di SMP/sederajat. 3. Ketentuan Pilihan Sekolah 4. Penentuan Kelulusan (Jika Pendaftar Melebihi Kuota) Apabila pendaftar melebihi kuota, penentuan penerimaan dilakukan dengan memprioritaskan urutan sebagai berikut: Penting: Jika kuota untuk Prestasi Hasil Lomba (Akademik dan Non Akademik) tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor. Kuota dan Jenis Jalur Prestasi Kuota Daya Tampung Jalur Prestasi Kuota minimum Jalur Prestasi ditetapkan berbeda untuk jenjang SMA dan SMK, dengan rincian komponen sebagai berikut: A. Sekolah Menengah Atas (SMA) Daya tampung Jalur Prestasi SMA paling sedikit35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah Komponen Prestasi Alokasi Kuota Keterangan Prestasi Akademik 25% Terbagi atas: Nilai Rapor (22%) dan Nilai Lomba Akademik (3%). Prestasi Non Akademik 10% Terbagi atas: Hasil Lomba Non Akademik (5%) dan Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan (5%). B. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Daya tampung Jalur Prestasi SMK paling sedikit75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah Komponen Prestasi Alokasi Kuota Nilai Rapor 65% Prestasi Hasil Lomba 5% Terbagi atas: Lomba Akademik (2%) dan Lomba Non Akademik (3%). Pengalaman Ketua OSIS/Kepanduan 5% Jenis Jalur Seleksi Prestasi A. Jenis Seleksi Prestasi untuk SMA Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari 4 (empat) jenis seleksi yang dinilai secara terpisah: B. Jenis Seleksi Prestasi untuk SMK Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari 3 (tiga) jenis seleksi: Catatan Penting (Pengalihan Kuota): Apabila daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMA/SMK tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor. Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas 1. Jenis Prestasi yang Diakui Sekolah Prestasi yang diperhitungkan dalam Jalur Prestasi Hasil Lomba (Akademik dan Non Akademik) adalah bagi calon murid yang memperoleh Juara I, Juara II, dan Juara III pada lomba bidang Akademik dan Non Akademik. 2. Kriteria Penyelenggara Lomba Lomba yang diakui harus diselenggarakan oleh: 3. Verifikasi Keabsahan Prestasi (Puspresnas) Lomba yang dapat diakui dan digunakan untuk pendaftaran SPMB adalah yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). 4. Masa Berlaku Prestasi Untuk memverifikasi atau melihat jenis-jenis lomba yang diakui dan dikurasi oleh Puspresnas, calon murid dianjurkan untuk memeriksa laman resmi: https://simt.kemdikbud.go.id/ Prestasi yang diakui harus: 5. Sanksi Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya Berikut adalah ketentuan-ketentuan tambahan terkait pelaksanaan Jalur Prestasi, mencakup rincian penilaian rapor, persyaratan lomba, pilihan sekolah, dan mekanisme seleksi akhir jika terjadi kelebihan pendaftar. Ketentuan Khusus Jalur Prestasi Nilai Rapor A. Komponen Penilaian Nilai Rapor (SMA/SMK) Sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat Semester 1 sampai dengan Semester 5. Mata Pelajaran yang Digunakan: B. Persyaratan Administrasi Nilai Rapor Ketentuan Khusus Jalur Prestasi Hasil Lomba (Akademik & Non Akademik) A. Pengakuan Prestasi B. Prioritas dan Masa Berlaku C. Sanksi Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pilihan Sekolah Mekanisme Seleksi Akhir (Jika Pendaftar Melebihi Kuota) Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan urutan sebagai berikut: Pengalihan Kuota Dalam hal daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMA/SMK tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor. Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi Area Fokus Tips/Trik Mencari Kompetisi Kriteria Wajib (Sesuai Juknis) 1. Legalitas Penyelenggara Cari lomba yang diadakan oleh badan resmi pemerintah atau lembaga induk organisasi yang jelas rekam jejaknya. Penyelenggara harus Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, atau Lembaga Induk Organisasi lainnya. 2. Prioritas Lomba Selalu utamakan mengikuti kompetisi dalam kategori individu (perorangan), karena ini memiliki prioritas tertinggi. Lomba diprioritaskan untuk jenis individu. Jika beregu, seluruh anggota tim hanya dapat diterima sesuai daya tampung yang tersedia. 3. Level dan Pencapaian Pastikan kompetisi yang Anda menangkan mencapai minimal Juara III (Perunggu) dan diselenggarakan minimal di tingkat Kabupaten/Kota. Prestasi yang diakui adalah peraih Juara I, II, dan III di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional. 4. Verifikasi Keabsahan (KUNCI) WAJIB cek apakah kompetisi tersebut telah dikurasi dan diakui oleh Puspresnas. Jika tidak terdaftar, prestasi Anda tidak akan dipertimbangkan. Lomba yang diakui harus dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Verifikasi dapat dilihat di: simt.kemdikbud.go.id 5. Masa Berlaku Prestasi Fokus pada lomba yang Anda menangkan selama berada di bangku SMP/Sederajat (kelas 7, 8, atau 9). Prestasi diperoleh saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7). Masa berlakunya maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran SPMB. 6. Fokus Kompetisi Resmi Targetkan dan ikuti jenis kompetisi yang sudah pasti diakui secara nasional. Contoh Lomba Akademik: OSN/KSN, OLSN, KSM, Kompetisi Robotika. Contoh Lomba Non Akademik: FLS2N, GSI, O2SN, PON, POPNAS, Jambore Nasional. Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB Testimoni Peserta Temukan Kompetisi Online yang diselenggarakan oleh Lembaga Terpercaya, Terdaftar di SIMT Kurasi PUSPRESNAS, Unggul, dan Berpengalaman sejak 2018