JAPRES BALI 2025/2026 – Jalur Prestasi SPMB SMA/SMK

JAPRES BALI 2025/2026 – Jalur Prestasi SPMB SMA/SMK

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ini hadir untuk memberikan panduan jelas bagi sekolah, calon murid, dan orang tua. Melalui juknis ini, diharapkan proses penerimaan murid baru berjalan tertib, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

A. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

  1. Prestasi akademik; dan/atau
  2. Prestasi nonakademik.

C. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dapat berupa:

  1. Nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; atau
  2. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

D. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dapat berupa:

  1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan; atau
  2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

E. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk prestasi nilai rapor, prestasi seni budaya Bali dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

F. Prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2), merupakan prestasi yang diperoleh dari:

  1. Ajang kompetisi;
  2. Ajang nonkompetisi; dan/atau
  3. Nonajang.
    Yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau lembaga lainnya.

G. Ajang kompetisi adalah ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh murid dan menghasilkan juara.

H. Ajang nonkompetisi adalah ajang talenta yang tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta murid.

I. Nonajang adalah pencapaian talenta murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

J. Prestasi akademik berupa nilai rapor dibuktikan dengan:

  1. Rapor semester 1 s.d. 5; dan
  2. Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.

K. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2) dibuktikan dengan:

  1. Sertifikat/piagam prestasi/piagam penghargaan yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara.
  2. Surat keterangan hasil kurasi yang dikeluarkan oleh Unit kerja pada Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang.
  3. Daftar peserta bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi atau ajang nonkompetisi.

L. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

M. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan huruf l, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

N. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi.

Ketentuan Prestasi
A. Ketentuan Prestasi Ajang Kompetisi
  1. Ajang kompetisi adalah kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau bidang akademik/nonakademik lainnya yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh murid dan menghasilkan peringkat kejuaraan.
  2. Ketentuan prestasi ajang kompetisi:
  • Tingkat Internasional: minimal diikuti peserta asal tiga negara.
  • Tingkat Nasional: minimal diikuti peserta asal lima provinsi.
  • Tingkat Provinsi: minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota.
  • Jika tidak memenuhi syarat, diturunkan satu level di bawahnya.
  1. Pembobotan nilai ajang kompetisi:

Internasional

JuaraPeroranganDuet / Double / Beregu
Juara I10097
Juara II9592
Juara III9087
Juara Harapan I8582

Nasional

JuaraPeroranganDuet / Double / Beregu
Juara I7572
Juara II7067
Juara III6562
Juara Harapan I6057

Provinsi

JuaraPeroranganDuet / Double / Beregu
Juara I5047
Juara II4542
Juara III4037
Juara Harapan I3532

Kabupaten/Kota

JuaraPeroranganDuet / Double / Beregu
Juara I2522
Juara II2017
Juara III1512
Juara Harapan I107
  1. Jika melampirkan hasil kurasi dari Kementerian, nilai dikali dua.

B. Ketentuan Prestasi Ajang Nonkompetisi

  1. Ajang nonkompetisi adalah kegiatan aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang akademik/nonakademik lainnya yang diputuskan melalui seleksi tetapi tidak menghasilkan peringkat kejuaraan.
  2. Ketentuan:
  • Internasional: minimal 3 negara.
  • Nasional: minimal 5 provinsi.
  • Provinsi: minimal 5 kabupaten/kota.
  • Jika tidak memenuhi syarat, diturunkan satu tingkat di bawahnya.
  1. Pembobotan nilai ajang nonkompetisi:
TingkatPeroranganTim / Beregu
Internasional8575
Nasional6555
Provinsi4535
Kabupaten / Kota2010
  1. Apabila melampirkan hasil kurasi dari Kementerian Dasar dan Menengah maka bobot nilai prestasi dikalikan dua.

C. Ketentuan Prestasi Nonajang

  1. Nonajang adalah pencapaian talenta murid yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat, seperti penemuan, pemecahan rekor, hak paten, hak cipta, buku, atau reputasi yang bermanfaat signifikan.
  2. Pembobotan nilai nonajang:
TingkatIndividuTim / Beregu
Internasional10090
Nasional7570
Provinsi5045
Kabupaten / Kota2520

Jika melampirkan hasil kurasi dari Kementerian, nilai dikali dua.

Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas

Persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi:

  • Calon murid wajib memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Prestasi yang dimaksud terdiri atas:
    1. Prestasi Akademik, meliputi:
      • Nilai rapor pada semester 1 sampai dengan 5 untuk mata pelajaran:
        • Matematika,
        • Bahasa Indonesia,
        • Bahasa Inggris,
        • Ilmu Pengetahuan Alam.
      • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
    2. Prestasi Nonakademik, meliputi:
      • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
      • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

Ketentuan tambahan:

  • Prestasi akademik maupun nonakademik harus berasal dari:
    • Ajang kompetisi,
    • Ajang nonkompetisi,
    • Nonajang,
      yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga resmi lainnya.
  • Ajang kompetisi: ajang talenta yang menghasilkan juara.
  • Ajang nonkompetisi: ajang yang tidak menghasilkan peringkat, seperti festival, pameran, atau jambore.
  • Nonajang: pencapaian monumental yang berdampak positif, seperti penemuan, pemecahan rekor, hak paten, dan reputasi bermanfaat.

Dokumen yang harus dilampirkan:

  • Sertifikat/piagam penghargaan dari ajang yang diikuti.
  • Surat keterangan hasil kurasi dari unit kerja Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.
  • Daftar peserta bagi ajang kompetisi atau nonkompetisi.
  • Dokumen penetapan kepengurusan bagi prestasi kepemimpinan.

Ketentuan waktu:

Prestasi yang diajukan harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

A. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

  1. Prestasi akademik; dan/atau
  2. Prestasi nonakademik.

C. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dapat berupa:

  1. Nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; atau
  2. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

D. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dapat berupa:

  1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan; atau
  2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

E. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk:

  • Prestasi nilai rapor,
  • Prestasi seni budaya Bali, dan
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

F. Prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2), merupakan prestasi yang diperoleh dari:

  1. Ajang kompetisi,
  2. Ajang nonkompetisi, dan/atau
  3. Nonajang,
    yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau lembaga lainnya.

G. Ajang kompetisi merupakan ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh murid dan menghasilkan juara.

H. Ajang nonkompetisi merupakan ajang talenta yang tidak dikompetisikan, namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta murid.

I. Nonajang merupakan pencapaian talenta murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

J. Prestasi Akademik berupa nilai rapor dibuktikan dengan:

  1. Rapor semester 1 s.d. 5; dan
  2. Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 dari mata pelajaran yang ditentukan.

K. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2) dibuktikan dengan:

  1. Sertifikat/piagam penghargaan dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang yang disahkan Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara,
  2. Surat keterangan hasil kurasi dari unit kerja Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, dan
  3. Daftar peserta bagi prestasi akademik/nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi atau ajang nonkompetisi.

L. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau kepanduan.

M. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan huruf l, diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

N. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon murid yang mendaftar pada Jalur Prestasi.

Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi

No.Tips dan TrikPenjelasan
1Cek Ajang yang Diakui PuspresnasPastikan kompetisi yang Anda ikuti terdaftar dan dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) agar sertifikatnya sah untuk Jalur Prestasi.
2Pilih Tingkat yang Lebih TinggiPrioritaskan kompetisi tingkat internasional dan nasional karena pembobotan nilainya lebih tinggi dibanding provinsi dan kabupaten/kota.
3Perhatikan Jenis KompetisiBedakan ajang kompetisi, ajang nonkompetisi, dan nonajang. Jalur Prestasi menerima ketiganya, tetapi ketentuan pembuktiannya berbeda.
4Cari Informasi ResmiIkuti website resmi seperti pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, akun media sosial Dinas Pendidikan, atau sekolah agar tidak tertipu ajang palsu.
5Periksa Bukti SertifikatPastikan kompetisi memberikan sertifikat/piagam resmi dan daftar peserta yang jelas karena ini syarat wajib saat pendaftaran Jalur Prestasi.
6Ikut Kompetisi yang Sesuai Minat dan BakatPilih bidang yang sesuai dengan kemampuan Anda, seperti sains, seni, olahraga, atau kepemimpinan, agar peluang menang lebih besar.
7Rencanakan Waktu KompetisiIkuti kompetisi jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Jalur Prestasi. Sertifikat hanya berlaku maksimal 3 tahun sejak diterbitkan.
8Ikut Lomba BerjenjangJika memungkinkan, ikuti lomba yang memiliki tahapan dari kabupaten → provinsi → nasional → internasional untuk meningkatkan peluang juara dan bobot nilai.
9Bangun Portofolio PrestasiSimpan semua dokumen prestasi, seperti sertifikat, surat keputusan, dan bukti kepengurusan organisasi secara rapi untuk memudahkan saat daftar ulang.
10Konsultasi dengan Guru atau Dinas PendidikanDiskusikan dengan guru pembimbing atau pihak sekolah mengenai rekomendasi kompetisi yang paling tepat dan diakui.

Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB

Testimoni Peserta
Temukan Kompetisi Online yang diselenggarakan oleh Lembaga Terpercaya, Terdaftar di SIMT Kurasi PUSPRESNAS, Unggul, dan Berpengalaman sejak 2018

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top