Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ini hadir untuk memberikan panduan jelas bagi sekolah, calon murid, dan orang tua. Melalui juknis ini, diharapkan proses penerimaan murid baru berjalan tertib, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
A. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
- Prestasi akademik; dan/atau
- Prestasi nonakademik.
C. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dapat berupa:
- Nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
D. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan; atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
E. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk prestasi nilai rapor, prestasi seni budaya Bali dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
F. Prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2), merupakan prestasi yang diperoleh dari:
- Ajang kompetisi;
- Ajang nonkompetisi; dan/atau
- Nonajang.
Yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau lembaga lainnya.
G. Ajang kompetisi adalah ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh murid dan menghasilkan juara.
H. Ajang nonkompetisi adalah ajang talenta yang tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta murid.
I. Nonajang adalah pencapaian talenta murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
J. Prestasi akademik berupa nilai rapor dibuktikan dengan:
- Rapor semester 1 s.d. 5; dan
- Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.
K. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2) dibuktikan dengan:
- Sertifikat/piagam prestasi/piagam penghargaan yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara.
- Surat keterangan hasil kurasi yang dikeluarkan oleh Unit kerja pada Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang.
- Daftar peserta bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi atau ajang nonkompetisi.
L. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
M. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan huruf l, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
N. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi.
Ketentuan Prestasi
A. Ketentuan Prestasi Ajang Kompetisi
- Ajang kompetisi adalah kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau bidang akademik/nonakademik lainnya yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh murid dan menghasilkan peringkat kejuaraan.
- Ketentuan prestasi ajang kompetisi:
- Tingkat Internasional: minimal diikuti peserta asal tiga negara.
- Tingkat Nasional: minimal diikuti peserta asal lima provinsi.
- Tingkat Provinsi: minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota.
- Jika tidak memenuhi syarat, diturunkan satu level di bawahnya.
- Pembobotan nilai ajang kompetisi:
Internasional
| Juara | Perorangan | Duet / Double / Beregu |
|---|---|---|
| Juara I | 100 | 97 |
| Juara II | 95 | 92 |
| Juara III | 90 | 87 |
| Juara Harapan I | 85 | 82 |
Nasional
| Juara | Perorangan | Duet / Double / Beregu |
|---|---|---|
| Juara I | 75 | 72 |
| Juara II | 70 | 67 |
| Juara III | 65 | 62 |
| Juara Harapan I | 60 | 57 |
Provinsi
| Juara | Perorangan | Duet / Double / Beregu |
|---|---|---|
| Juara I | 50 | 47 |
| Juara II | 45 | 42 |
| Juara III | 40 | 37 |
| Juara Harapan I | 35 | 32 |
Kabupaten/Kota
| Juara | Perorangan | Duet / Double / Beregu |
|---|---|---|
| Juara I | 25 | 22 |
| Juara II | 20 | 17 |
| Juara III | 15 | 12 |
| Juara Harapan I | 10 | 7 |
- Jika melampirkan hasil kurasi dari Kementerian, nilai dikali dua.
B. Ketentuan Prestasi Ajang Nonkompetisi
- Ajang nonkompetisi adalah kegiatan aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang akademik/nonakademik lainnya yang diputuskan melalui seleksi tetapi tidak menghasilkan peringkat kejuaraan.
- Ketentuan:
- Internasional: minimal 3 negara.
- Nasional: minimal 5 provinsi.
- Provinsi: minimal 5 kabupaten/kota.
- Jika tidak memenuhi syarat, diturunkan satu tingkat di bawahnya.
- Pembobotan nilai ajang nonkompetisi:
| Tingkat | Perorangan | Tim / Beregu |
|---|---|---|
| Internasional | 85 | 75 |
| Nasional | 65 | 55 |
| Provinsi | 45 | 35 |
| Kabupaten / Kota | 20 | 10 |
- Apabila melampirkan hasil kurasi dari Kementerian Dasar dan Menengah maka bobot nilai prestasi dikalikan dua.
C. Ketentuan Prestasi Nonajang
- Nonajang adalah pencapaian talenta murid yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat, seperti penemuan, pemecahan rekor, hak paten, hak cipta, buku, atau reputasi yang bermanfaat signifikan.
- Pembobotan nilai nonajang:
| Tingkat | Individu | Tim / Beregu |
|---|---|---|
| Internasional | 100 | 90 |
| Nasional | 75 | 70 |
| Provinsi | 50 | 45 |
| Kabupaten / Kota | 25 | 20 |
Jika melampirkan hasil kurasi dari Kementerian, nilai dikali dua.
Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas
Persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi:
- Calon murid wajib memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Prestasi yang dimaksud terdiri atas:
- Prestasi Akademik, meliputi:
- Nilai rapor pada semester 1 sampai dengan 5 untuk mata pelajaran:
- Matematika,
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris,
- Ilmu Pengetahuan Alam.
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Nilai rapor pada semester 1 sampai dengan 5 untuk mata pelajaran:
- Prestasi Nonakademik, meliputi:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Prestasi Akademik, meliputi:
Ketentuan tambahan:
- Prestasi akademik maupun nonakademik harus berasal dari:
- Ajang kompetisi,
- Ajang nonkompetisi,
- Nonajang,
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga resmi lainnya.
- Ajang kompetisi: ajang talenta yang menghasilkan juara.
- Ajang nonkompetisi: ajang yang tidak menghasilkan peringkat, seperti festival, pameran, atau jambore.
- Nonajang: pencapaian monumental yang berdampak positif, seperti penemuan, pemecahan rekor, hak paten, dan reputasi bermanfaat.
Dokumen yang harus dilampirkan:
- Sertifikat/piagam penghargaan dari ajang yang diikuti.
- Surat keterangan hasil kurasi dari unit kerja Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.
- Daftar peserta bagi ajang kompetisi atau nonkompetisi.
- Dokumen penetapan kepengurusan bagi prestasi kepemimpinan.
Ketentuan waktu:
Prestasi yang diajukan harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
A. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
- Prestasi akademik; dan/atau
- Prestasi nonakademik.
C. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dapat berupa:
- Nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
D. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan; atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
E. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk:
- Prestasi nilai rapor,
- Prestasi seni budaya Bali, dan
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
F. Prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2), merupakan prestasi yang diperoleh dari:
- Ajang kompetisi,
- Ajang nonkompetisi, dan/atau
- Nonajang,
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau lembaga lainnya.
G. Ajang kompetisi merupakan ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh murid dan menghasilkan juara.
H. Ajang nonkompetisi merupakan ajang talenta yang tidak dikompetisikan, namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta murid.
I. Nonajang merupakan pencapaian talenta murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
J. Prestasi Akademik berupa nilai rapor dibuktikan dengan:
- Rapor semester 1 s.d. 5; dan
- Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 dari mata pelajaran yang ditentukan.
K. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2) dibuktikan dengan:
- Sertifikat/piagam penghargaan dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang yang disahkan Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara,
- Surat keterangan hasil kurasi dari unit kerja Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, dan
- Daftar peserta bagi prestasi akademik/nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi atau ajang nonkompetisi.
L. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau kepanduan.
M. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan huruf l, diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
N. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon murid yang mendaftar pada Jalur Prestasi.
Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi
| No. | Tips dan Trik | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Cek Ajang yang Diakui Puspresnas | Pastikan kompetisi yang Anda ikuti terdaftar dan dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) agar sertifikatnya sah untuk Jalur Prestasi. |
| 2 | Pilih Tingkat yang Lebih Tinggi | Prioritaskan kompetisi tingkat internasional dan nasional karena pembobotan nilainya lebih tinggi dibanding provinsi dan kabupaten/kota. |
| 3 | Perhatikan Jenis Kompetisi | Bedakan ajang kompetisi, ajang nonkompetisi, dan nonajang. Jalur Prestasi menerima ketiganya, tetapi ketentuan pembuktiannya berbeda. |
| 4 | Cari Informasi Resmi | Ikuti website resmi seperti pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, akun media sosial Dinas Pendidikan, atau sekolah agar tidak tertipu ajang palsu. |
| 5 | Periksa Bukti Sertifikat | Pastikan kompetisi memberikan sertifikat/piagam resmi dan daftar peserta yang jelas karena ini syarat wajib saat pendaftaran Jalur Prestasi. |
| 6 | Ikut Kompetisi yang Sesuai Minat dan Bakat | Pilih bidang yang sesuai dengan kemampuan Anda, seperti sains, seni, olahraga, atau kepemimpinan, agar peluang menang lebih besar. |
| 7 | Rencanakan Waktu Kompetisi | Ikuti kompetisi jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Jalur Prestasi. Sertifikat hanya berlaku maksimal 3 tahun sejak diterbitkan. |
| 8 | Ikut Lomba Berjenjang | Jika memungkinkan, ikuti lomba yang memiliki tahapan dari kabupaten → provinsi → nasional → internasional untuk meningkatkan peluang juara dan bobot nilai. |
| 9 | Bangun Portofolio Prestasi | Simpan semua dokumen prestasi, seperti sertifikat, surat keputusan, dan bukti kepengurusan organisasi secara rapi untuk memudahkan saat daftar ulang. |
| 10 | Konsultasi dengan Guru atau Dinas Pendidikan | Diskusikan dengan guru pembimbing atau pihak sekolah mengenai rekomendasi kompetisi yang paling tepat dan diakui. |
Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB
Testimoni Peserta