Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Nusa Tenggara Timur disusun sebagai acuan resmi bagi sekolah, orang tua, dan calon peserta didik dalam proses penerimaan. Juknis ini memuat ketentuan, mekanisme, serta prosedur pelaksanaan yang bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Semoga pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar serta memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri NTT untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi disediakan bagi calon peserta didik dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Kuota maksimal jalur prestasi adalah 30% dari daya tampung sekolah.
Prestasi Akademik:
- Dialokasikan 25%.
- Nilai rata-rata ijazah minimal 85,00.
- Berkas yang diunggah berupa scan asli ijazah atau surat keterangan lulus (2 sisi).
- Jika nilai yang diinput tidak sesuai dengan dokumen atau tidak mencapai standar minimal, pendaftaran dibatalkan.
Prestasi Non-Akademik:
- Dialokasikan 5%.
- Minimal juara 3 tingkat kabupaten/kota pada bidang olahraga atau seni.
- Piagam/sertifikat harus berasal dari lembaga resmi (pemerintah, organisasi olahraga, atau sanggar seni terdaftar).
- Pengalaman menjadi Ketua OSIS atau Ketua Pramuka dapat digunakan sebagai tambahan bukti, disertai surat keterangan dari kepala sekolah.
3. Apabila kuota jalur prestasi akademik atau non-akademik tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur domisili.
4. Semua berkas yang diunggah wajib sesuai dengan jalur yang dipilih. Jika tidak sesuai, pendaftar dinyatakan gugur.
5. Mekanisme berlaku untuk pendaftaran online maupun offline, dengan ketentuan verifikasi berkas tetap dilakukan oleh panitia sekolah.
Kuota dan Jenis Jalur Prestasi
Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi NTT Tahun Ajaran 2025/2026, jalur prestasi disediakan dengan kuota maksimal 30% dari total daya tampung sekolah.
- Prestasi Akademik (25%)
- Nilai rata-rata ijazah minimal 85,00.
- Wajib mengunggah scan ijazah atau surat keterangan lulus asli (dua sisi).
- Jika nilai tidak sesuai dokumen atau di bawah 85, maka pendaftaran otomatis dibatalkan.
- Bila kuota tidak terpenuhi, sisa dialihkan ke jalur domisili.
- Prestasi Non-Akademik (5%)
- Minimal juara 3 tingkat kabupaten/kota pada bidang olahraga atau seni dari lembaga resmi (pemerintah, organisasi olahraga, atau sanggar seni terdaftar).
- Bisa juga menggunakan bukti pengalaman sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka, dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Jika kuota tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur domisili.
📌 Seluruh berkas harus sesuai jalur yang dipilih. Jika tidak, peserta dinyatakan gugur. Mekanisme ini berlaku baik untuk pendaftaran online maupun offline, dengan verifikasi berkas oleh panitia sekolah.
Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas
- Calon peserta didik jalur prestasi wajib memiliki bukti prestasi yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kurasi Puspresnas.
- Prestasi yang diakui mencakup bidang akademik maupun non-akademik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Puspresnas.
- Data prestasi harus dapat diverifikasi secara online melalui sistem SIMT Kurasi.
- Sertifikat/piagam penghargaan yang diunggah harus sesuai dengan data yang tercatat di SIMT Kurasi Puspresnas.
- Jika bukti prestasi tidak terdaftar atau tidak valid dalam sistem, maka pendaftaran peserta didik dinyatakan gugur.
Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya
- Jalur prestasi hanya berlaku untuk pendaftaran pada jenjang SMA.
- Kuota jalur prestasi ditetapkan maksimal 30% dari daya tampung sekolah, dengan rincian 25% untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi non-akademik.
- Prestasi akademik ditentukan berdasarkan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00. Apabila nilai yang diinput tidak sesuai dokumen atau kurang dari ketentuan, maka pendaftaran dinyatakan gugur.
- Prestasi non-akademik harus dibuktikan dengan piagam minimal juara 3 tingkat kabupaten/kota pada bidang olahraga atau seni dari lembaga resmi, atau dengan bukti pengalaman sebagai Ketua OSIS/Pramuka yang disertai surat keterangan kepala sekolah.
- Jalur prestasi non-akademik wajib mengacu pada hasil kurasi Puspresnas melalui SIMT.
- Peserta hanya boleh memilih satu jenis jalur prestasi (akademik atau non-akademik). Jika memilih lebih dari satu, maka pendaftaran dibatalkan.
- Seluruh dokumen yang diunggah harus sesuai dengan jalur yang dipilih. Jika tidak sesuai, maka pendaftaran tidak lulus seleksi administrasi.
- Kuota jalur prestasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur domisili.
- Mekanisme pendaftaran berlaku baik secara online maupun offline, dengan tetap dilakukan verifikasi berkas oleh panitia sekolah.
Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi
No | Tips & Trik | Keterangan |
---|---|---|
1 | Ikuti kompetisi resmi | Diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, organisasi olahraga, sanggar seni, atau instansi pendidikan yang diakui. |
2 | Prioritaskan kompetisi berjenjang | Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional untuk nilai prestasi yang lebih tinggi. |
3 | Pilih bidang sesuai minat dan bakat | Akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, keterampilan khusus) agar peluang meraih prestasi lebih besar. |
4 | Pastikan kompetisi tercatat di SIMT Kurasi Puspresnas | Hanya prestasi yang terdaftar dan tervalidasi yang bisa digunakan pada jalur prestasi. |
5 | Simpan bukti prestasi asli | Piagam, sertifikat, atau surat keterangan resmi dari penyelenggara. |
6 | Konsultasikan dengan guru atau pembina ekstrakurikuler | Untuk mendapatkan informasi kompetisi yang kredibel dan berkesinambungan. |
7 | Manfaatkan media informasi pendidikan | Website resmi pemerintah atau sekolah untuk mencari jadwal lomba dan kompetisi yang relevan. |
Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB
Testimoni Peserta














