JAPRES MALUKU UTARA 2025/2026 – Jalur Prestasi SPMB SMA/SMK

JAPRES MALUKU UTARA 2025/2026 – Jalur Prestasi SPMB SMA/SMK

Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Maluku Utara. Artikel ini menjadi pedoman bagi sekolah, peserta didik, dan masyarakat agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi

Persyaratan Peserta

Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMA baik online maupun offline, dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Mengisi registrasi pendaftaran secara online melalui situs spmb.malutprov.go.id untuk pelaksanaan SPMB online. Sedangkan offline mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah
  3. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk lulusan tahun pelajaran 2025/2026 disertai dengan fotokopi Rapor Semester 1 s/d Semester 5 (memperlihatkan aslinya) dan mempersiapkan pas foto warna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar; serta akta kelahiran, sertifikat lomba atau sertifikat yang relevan yang di atur dalam jalur Prestasi.
  4. Program Paket B memiliki ijazah atau SKL yang lulus pada tahun pelajaran 2025/2026 ;
  5. Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat 5 Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
  6. Setiap calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar 2 (dua) pilihan yang terdiri dari 2 (dua) SMA Negeri, tetapi bagi daerah yang hanya memiliki dua atau satu sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dilapangan;
Ketentuan Umum
  1. SPMB dilakukan melalui jalur; Domisili, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi;
  2. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (Domisili);
  3. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya;
  4. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri;
  5. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
  6. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri yang diatur tersendiri oleh sekolah pada saat verifikasi faktual yang wajar berdasarkan ketentuan umum pada keahlian atau kompetensi ;
  7. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (bukan keterang pindah sementara dari kelurahan);
  8. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  9. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
  10. Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya;
  11. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator SPMB Provinsi maluku Utara;
  12. Untuk SMA/SMK Negeeri/Swasta pelaksana SPMB Off Line, Sistem Penerimaan Murid Baru harus tetap mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2025;
  13. Khusus untuk SMK, calon peserta didik baru harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan ciri khas khusus program pendidikan di SMK yang dituju (verifikasi Faktual)
  14. Pelaksanaan SPMB harus memperhatikan kalender pendidikan;
  15. Pengumuman pelaksanaan SPMB dilakukan lewat papan informasi sekolah maupun media yang memuat informasi tentang :
    1. Daya tampung;
    2. Jadwal dan waktu pendaftaran;
    3. Syarat pendaftaran;
    4. Tempat pendaftaran;
    5. Sistem seleksi.

Kuota dan Jenis Jalur Prestasi

Kuota Jalur Prestasi
  1. Kuota untuk Jalur Prestasi ditetapkan sebesar 30% dari total daya tampung sekolah.
  2. Jika kuota tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur domisili.
Jenis Jalur Prestasi

Jalur Prestasi dibagi menjadi dua kategori utama:

a. Jalur Prestasi Akademik
  • Berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1–5 dan sertifikat kejuaraan bidang akademik.
  • Prestasi yang diakui meliputi lomba tingkat kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional
b. Jalur Prestasi Non-Akademik
  • Berdasarkan sertifikat lomba/penghargaan bidang non-akademik

Syarat Terdaftar di SIMT Kurasi Puspresnas

Peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Sertifikat lomba atau penghargaan yang digunakan harus terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) milik Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemdikbudristek.
  2. Jenis lomba yang dapat dikurasi di SIMT meliputi:
    ·  Olimpiade Sains Nasional (OSN/KSN)
    · Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
    ·  Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
    ·  Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    ·  Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
    ·  O2SN, GSI, MTQ, Pesparawi, dan lomba keagamaan lainnya yang diakui oleh Puspresnas.
  3. Sertifikat hasil lomba yang tidak terdaftar di SIMT harus dilengkapi dengan:
    · Surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, atau lembaga penyelenggara lomba.
    · Bukti keikutsertaan yang sah, seperti SK penetapan juara, foto kegiatan, atau piagam penghargaan asli.
  4. Semua data dan berkas pendukung akan diverifikasi oleh Tim Verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Ketentuan Jalur Prestasi Lainnya

Jalur Domisili
  1. SPMB dilakukan melalui jalur; Domisili, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi;
  2. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (Domisili);
  3. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya;
  4. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri;
  5. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
  6. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri yang diatur tersendiri oleh sekolah pada saat verifikasi faktual yang wajar berdasarkan ketentuan umum pada keahlian atau kompetensi ;
  7. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (bukan keterang pindah sementara dari kelurahan);
  8. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  9. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
  10. Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya;
  11. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator SPMB Provinsi maluku Utara;
  12. Untuk SMA/SMK Negeeri/Swasta pelaksana SPMB Off Line, Sistem Penerimaan Murid Baru harus tetap mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2025;
  13. Khusus untuk SMK, calon peserta didik baru harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan ciri khas khusus program pendidikan di SMK yang dituju (verifikasi Faktual)
  14. Pelaksanaan SPMB harus memperhatikan kalender pendidikan;
  15. Pengumuman pelaksanaan SPMB dilakukan lewat papan informasi sekolah maupun media yang memuat informasi tentang :
    1. Daya tampung;
    2. Jadwal dan waktu pendaftaran;
    3. Syarat pendaftaran;
    4. Tempat pendaftaran;
    5. Sistem seleksi.
Jalur Afirmasi
  1. SPMB dilakukan melalui jalur; Domisili, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi;
  2. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (Domisili);
  3. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya;
  4. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri;
  5. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
  6. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri yang diatur tersendiri oleh sekolah pada saat verifikasi faktual yang wajar berdasarkan ketentuan umum pada keahlian atau kompetensi ;
  7. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (bukan keterang pindah sementara dari kelurahan);
  8. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  9. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
  10. Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya;
  11. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator SPMB Provinsi maluku Utara;
  12. Untuk SMA/SMK Negeeri/Swasta pelaksana SPMB Off Line, Sistem Penerimaan Murid Baru harus tetap mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2025;
  13. Khusus untuk SMK, calon peserta didik baru harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan ciri khas khusus program pendidikan di SMK yang dituju (verifikasi Faktual)
  14. Pelaksanaan SPMB harus memperhatikan kalender pendidikan;
  15. Pengumuman pelaksanaan SPMB dilakukan lewat papan informasi sekolah maupun media yang memuat informasi tentang :
    1. Daya tampung;
    2. Jadwal dan waktu pendaftaran;
    3. Syarat pendaftaran;
    4. Tempat pendaftaran;
    5. Sistem seleksi.

Tips dan Trik Mencari Kompetisi yang Mendukung Jalur Prestasi

NoTips & TrikPenjelasan
1Cari Kompetisi Resmi dan Terdaftar di PuspresnasPastikan lomba tercantum di SIMT Puspresnas agar sertifikatnya diakui untuk Jalur Prestasi SPMB.
2Pilih Bidang Sesuai Minat dan KemampuanFokus pada bidang yang kamu kuasai — seperti sains, seni, olahraga, atau keagamaan — agar peluang meraih prestasi lebih besar.
3Ikuti Kompetisi Tingkat Resmi (Kabupaten – Nasional)Kompetisi berjenjang seperti OSN, O2SN, FLS2N, atau KSM memiliki nilai prestasi yang lebih tinggi dan diakui oleh Dinas Pendidikan serta Puspresnas.
4Perhatikan Kredibilitas PenyelenggaraPilih kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi seperti Kemdikbudristek, Kemenag, Disdik, atau organisasi yang bekerja sama dengan pemerintah.
5Simpan Semua Bukti KeikutsertaanSimpan sertifikat, foto kegiatan, SK juara, dan surat keterangan resmi untuk proses verifikasi SPMB.
6Aktif di Organisasi SekolahMenjadi pengurus OSIS, MPK, Pramuka, PMR, atau Rohis juga dihitung sebagai prestasi non-akademik.
7Ikuti Info Kompetisi TerbaruPantau website resmi seperti puspresnas.kemdikbud.go.id, kompetisinasional.com, atau media sosial sekolah untuk mendapatkan update lomba terbaru.

Petunjuk Teknis / Pelaksanaan SPMB

Testimoni Peserta
Temukan Kompetisi Online yang diselenggarakan oleh Lembaga Terpercaya, Terdaftar di SIMT Kurasi PUSPRESNAS, Unggul, dan Berpengalaman sejak 2018

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top