PANDUAN DAN PEDOMAN DARI PUSPRESNAS
Pertanyaan Penting
Proses pengusulan kurasi ajang kompetisi dan nonkompetisi talenta dilakukan oleh penyelenggara, satuan pendidikan dan peserta didik. Adapun nonajang talenta dilakukan oleh peserta didik dan bertindak atas nama dirinya sendiri atau kelompok, dan dilakukan melalui Satuan Pendidikan jika peserta didik memiliki NISN yang masih aktif. Mekanisme kurasi
Pada dasarnya, seluruh Lembaga / Yayasan dibawah naungan HARMONI GRUP pasti terdaftar di Sistem Pengajuan Kurasi Prestasi Talenta dari PUSPRESNAS Kemdikbud RI. Sehingga seluruh kompetisi yang sudah terlaksana, akan diajukan kurasi dalam periode paling lama 1-3 bulan setelah pengumuman final (Menyesuaikan seluruh dokumentasi juara diterima semua oleh lembaga). Mohon diperhatikan bahwa 1-3 bulan maksimal adalah pengajuannya bukan hasil yang tampil di SIMT.
Adapun, Apapun berapa lama dan apa hasil kurasi per Ajang Kompetisi sepenuhnya adalah kebijakan PUSPRESNAS RI. Lembaga senantiasa berusaha melaporkan seluruh dokumen pelaksanaan secara baik dan sesuai ketentuan berlaku.
Pengajuan kurasi BARU DAPAT DILAKUKAN pada saat Kompetisi / Ajang selesai dilaksanakan. Hal ini karena lembaga harus mengumpulkan / mengajukan dokumen pelaksanaan dan hasil juaranya dalam sistem kurasi. Sehingga jelas bahwa Jika Ajang belum selesai terlaksana hingga final, pasti belum dikurasi ya.
Bisa, e-Piagam bisa digunakan untuk pendaftaran karir pendidikan peserta dengan syarat sudah dilakukan kurasi terlebih dahulu (sesuai aturan terbaru dari puspresnas). Jika ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Stakeholder di masing – masing wilayah, silakan disesuaikan.
Fitur Pendukung Populer
Kumpulan Materi
Dapatkan Kumpulan materi belajar.
Informasi Kuliah
Dapatkan Kumpulan Informasi Kuliah.
Informasi Beasiswa
Dapatkan Informasi Tentang Beasiswa.
Informasi Umum
Dapatkan Informasi Umum Bermanfaat